Rangkuman Tanya Jawab
Posted: Sel, 28 Ags 2018 8:44 am
oleh bajhoe
Berikut adalah pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan
Terakhir diedit: 19 August 2019, 12:26:15
Daftar ini akan selalu kami update
Terakhir diedit: 19 August 2019, 12:26:15
- PA/KPA dan PPKom
► Lihat Isi
- Pertanyaan: OPD saya ingin melakukan pengadaan melalui E-Katalog, saya dengar di Perpres nomor 16 Tahun 2018 ada perbedaan?
Jawaban: Untuk pengadaan melalui E-Katalog, dengan diberlakukannya Perpres nomor 16 Tahun 2018, pelaku pengadaan dibagi menjadi 2, untuk E-Purchasing dengan nilai diatas Rp. 200 juta, dilakukan oleh PPKom, sedangkan untuk nilai dibawah/sama dengan Rp. 200 juta, dilakukan oleh pejabat pengadaan. - Pertanyaan: Bagaimana cara mengetahui PPKom kami sudah mempunyai akun di aplikasi LPSE dan SiRUP?
Jawaban: Silahkan tanyakan kepada PPKom anda apakah sudah mempunyai akun, untuk konfirmasi lebih lanjut bisa ditanyakan kepada LPSE. - Pertanyaan: Apa yang harus kami lakukan jika PPKom kami sudah dipastikan belum mempunyai akun di LPSE untuk OPD tertentu?
Jawaban: Silahkan membuat surat permohonan dengan judul Permohonan User Id Baru PPKom di LPSE melalui Bagian Layanan Pengadaan. Nanti PPKom akan diberitahu langsung melalui email oleh LPSE, silahkan arahkan PPKom anda untuk memeriksa folder Junk/Spam emailnya. - Pertanyaan: Data apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akun /reset password PPKom di LPSE?
Jawaban: Nama lengkap, NIP, email pribadi yang valid, nomor telpon dan nama OPD dimana PPKom tersebut ditugaskan. - Pertanyaan: Apa yang harus kami lakukan kalau ternyata PPKom kami pernah punya akun, tapi lupa user passwordnya?
Jawaban: Silahkan membuat surat permohonan dengan judul RESET password PPKom di LPSE melalui Bagian Layanan Pengadaan. Nanti PPKom akan diberitahu langsung melalui email oleh LPSE, silahkan arahkan PPKom anda untuk memeriksa folder Junk/Spam emailnya.
- Pertanyaan: OPD saya ingin melakukan pengadaan melalui E-Katalog, saya dengar di Perpres nomor 16 Tahun 2018 ada perbedaan?
- Prosedur PPKom dalam aplikasi E-Katalog dan SiRUP
► Lihat Isi
- Pertanyaan: Sebagai PPKom, saya harus bagaimana dalam mempersiapkan E-Purchasing dari aplikasi SiRUP?
Jawaban:- Aplikasi E-Purchasing mewajibkan bahwa paket RUP melalui penyedia yang sudah diumumkan, menggunakan metode pelaksanaan E-PURCHASING dan paket pengadaan bernilai diatas Rp. 200 juta.
- PPKom mempunyai kewajiban untuk membuat paket RUP, sehingga PPKom harus mengikuti petunjuk untuk operasi di Aplikasi SiRUP (silahkan lihat subforum nengenai RUP)
- Sebagai kesimpulan, jika anda sebagai PPKom yang ditugasi, silahkan ikuti prosedur pendaftaran, verifikasi dan pembuatan paket RUP melalui petunjuk di butir diatas.
- Jika langkah-langkah diatas sudah dilakukan, silahkan memulai proses E-Purchasing.
- Pertanyaan: Sebagai PPKom, saya harus bagaimana dalam mempersiapkan E-Purchasing dari aplikasi SiRUP?
- Prosedur PPBJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa) dalam aplikasi E-Katalog dan SiRUP
► Lihat Isi
- Pertanyaan: Sebagai Pejabat Pengadaan bagaimana saya harus mempersiapkan E-Purchasing dari aplikasi SiRUP ?
Jawaban:- Aplikasi E-Purchasing mewajibkan bahwa paket RUP melalui penyedia yang sudah diumumkan, menggunakan metode pelaksanaan E-PURCHASING dan paket pengadaan bernilai dibawah/sama dengan Rp. 200 juta.
- Paket pengadaan sudah diumumkan.
- Jika langkah-langkah diatas sudah siap, silahkan memulai proses E-Purchasing.
- Pertanyaan: Sebagai Pejabat Pengadaan bagaimana saya harus mempersiapkan E-Purchasing dari aplikasi SiRUP ?
- Proses E-Purchasing dalam aplikasi E-Katalog
► Lihat Isi
- Pertanyaan: Kok bahasa pada menu aplikasi ini bahasa inggris semua?
Jawaban: untuk mengubah menjadi bahasa Indonesia, silahkan klik gambar bendera merah putih pada pojok kanan atas - Pertanyaan: Saya sudah login sebagai PPKom, kemana paket-paket saya?, kok hilang?
Jawaban: Akun PPKom bisa melihat paket nya dengan cara Klik Menu->Package
Kemudian di search box sisi kiri, silahkan tuliskan nama paket(tidak perlu detail), maka akan muncul paket yang dimaksud.
Entah ini karena Bug/memang sekarang begitu, karena secara normatif umum, harusnya paket yang ter "assign" ke PPKom harusnya muncul secara otomatis, tanpa perlu mencari melalui search box. - Berikut adalah proses yang kami kutip dari aplikasi E-Purchasing LKPP:
- Persiapan e-Purchasing
Pejabat Pengadaan / PPK wajib melihat e-Catalogue Pemerintah melalui situs e-Catalogue untuk melihat daftar produk barang/jasa yang dapat dibeli melalui e-Purchasing. Data-data yang dapat dilihat antara lain : Nama Produk Barang/Jasa, Nama Penyedia, Wilayah Jual, Harga, Jaringan Distribusi, dan Kontrak Katalog. - Proses e-Purchasing
- Pejabat Pengadaan / PPK membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. Pejabat Pengadaan / PPK memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Satu paket pemesanan produk barang/jasa dapat terdiri dari beberapa jenis produk barang/jasa untuk komoditas yang sama;
- Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Setelah Paket dibuat, Pejabat Pengadaan / PPK mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia;
- Penyedia memberikan konfirmasi kepada Pejabat Pengadaan / PPK mengenai pemesanan paket dan menentukan distributor/pelaksana pekerjaan untuk paket tersebut;
- Pejabat Pengadaan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK apabila yang membuat paket adalah Pejabat Pengadaan;
- PPK menerima konfirmasi paket pemesanan dan menunggu konfirmasi pengiriman dari Distributor/pelaksana pekerjaan;
Distributor/pelaksana pekerjaan memberikan konfirmasi pengiriman paket kepada PPK. Distributor/pelaksana pekerjaan dapat memperbaharui status pengiriman paket pemesanan; - PPK menerima konfirmasi pengiriman paket pemesanan dari Distributor/pelaksana pekerjaan.
- Surat Pesanan (Kontrak)
PPK mengunduh format Surat Pesanan pada aplikasi e-Purchasing. Format Surat Pesanan dapat ditambah maupun dikurangi sesuai dengan kebutuhan PPK. Setelah Surat Pesanan dicetak, PPK dapat memberikan Surat Pesanan tersebut kepada Penyedia untuk ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. - Pembayaran serta Serah Terima
Setelah Surat Pesanan disampaikan kepada Penyedia, Penyedia / Distributor/Pelaksana Pekerjaan akan mengirimkan tagihan pembayaran dan memasukkan status pengiriman paket dalam e-Purchasing. PPK memasukkan tanggal tagihan, tanggal pembayaran, dan tanggal produk barang/jasa diterima di dalam e-Purchasing Pemerintah.
- Persiapan e-Purchasing
- Pertanyaan: Kok bahasa pada menu aplikasi ini bahasa inggris semua?
Daftar ini akan selalu kami update