Berikut adalah form yang bisa diunduh serta petunjuk yang harus diperhatikan pada saat OPD mengajukan permohonan User ID BARU untuk PPKom(Pejabat Pembuat Komitmen) dan/atau PPBJ(Pejabat Pengadaan Barang/Jasa) atau Pokja UKPBJ serta Pengajuan Reset Password Bagi yang sudah terdaftar namun lupa passwordnya
Petunjuk Registrasi User PPKom/PPBJ/POKJA Baru
► Lihat Isi
Hal-hal yang harus diperhatikan:
Untuk melakukan pendaftaran online, unduh draft surat permohonan pendaftaran dan unduh draft surat permohonan reset password, silahkan buka
Untuk PPKom: Pastikan sebelumnya sudah menginput biodata PPKom melalui Form Elektronik pada link diatas
Untuk PPBJ: Pastikan sebelumnya sudah menginput biodata PPBJ melalui Form Elektronik pada link diatas
Untuk Pokja: Pastikan sebelumnya sudah menginput biodata Pokja melalui Form Elektronik pada link diatas
Pengisian NIP harus benar
Email harus atas nama pribadi, bukan kantor
Nomor HP/telpon harus atas nama pribadi
OPD harus dipilih sesuai OPD saat ini, CTH: jika dari UPT Puseksmas X, harus memilih UPT Puskesmas X, TIDAK BOLEH memilih dinas Kesehatan. contoh lagi, jika dari SMPN X, harus memilih SMPN X, TIDAK BOLEH memilih Dinas Pendidikan.
Unduh draft surat permohonan pada link diatas, kemudian silahkan diisi, dicetak tanda tangan pihak berwenang, kemudian dikirim ke BLP. Pastikan isi yang ada di form ini SAMA dengan isian biodata yang sudah diisikan di link butir-butir nomor 1 atau 2.
Surat anda akan dibalas melalui email yang anda berikan pada surat permohonan. Jangan lupa selalu cek Inbox/Spam/junk.
Bagi PPKom yang sebelumnya udah input Biodata PPKom dengan OPD yang sama, tidak perlu ngisi lagi. Silahkan langsung, buat surat permohonan dikirim ke BLP dengan mengunduh form diatas. Apabila PPKom tersebut mempunyai amanat untuk menjadi PPKom di OPD lain dan belum mempunyai akun sebagai PPKom OPD tersebut, maka silahkan ikuti petunjuk ini mulai dari awal hingga akhir.
Petunjuk RESET Password PPKom/PPBJ/POKJA Yang Sudah Terdaftar
► Lihat Isi
Berikut adalah petunjuk untuk PPKom/PPBJ/POKJA yang sebelumnya sudah terdaftar, namun lupa password.
Sekali anda sudah terdaftar, yang bisa diubah hanyalah password, username tidak bisa diubah, maka anda wajib membuat surat permohonan RESET Password apabila anda lupa passwordnya.
Unduh: lihat link diatas, kemudian silahkan diisi, dicetak tanda tangan pihak berwenang, kemudian dikirim ke BLP.
Surat anda akan dibalas melalui email yang anda berikan saat mengisi biodata/dalam surat permohonan. Jangan lupa selalu cek Inbox/Spam/junk.
kepada Yth admin, saya mau tanya saya sudah mengajukan User ID diforus dan kirim print out ke BLP tapi kok blm dapat notifikasi dari email terkait Use ID mohon penjelasan
mohon pencerahannya, untuk masuk ke SIRUP user id yang sudah di kirimkan digunakan utk mendaftar, ada proses update data PPK.
kemudian ketika mau masuk lagi ke SIRUP," Akun anda Sedang di verifikasi oleh PA/KPA"
yang ingin di tanyakan apakah 1 OPD harus memiliki 2 Akun?
terimakasih
1 OPD minimal mempunyai 2 akun, 1 akun pa/kpa yang selama ini dipegang PEP dan 1 akun ppkom yang baru aja anda proses itu. Silahkan lanjutkan verifikasi akun ppkom dengan login sebagai akun pa/kpa
Education is not preparation for life, education is life itself