Akun user ppkom

Diskusi mengenai hal yang berhubungan dengan Rencana Umum Pengadaan dan aplikasi SiRUP

Moderator: bajhoe, krisdwitanti

Kirim Balasan
tulus
Anggota Muda TK 1
Anggota Muda TK 1
Postingan: 3
Bergabung: Sel, 31 Jul 2018 10:24 am
Nama Lengkap: Tulus Widajat
OPD/SKPD: Bagian Administrasi Pembangunan

Akun user ppkom

Postingan oleh tulus »

Sebagai PA/KPA apakah hrs membuat user sbg PPKom juga dlm OPD yg sama??



Avatar pengguna
bajhoe
Super Admin
Super Admin
Postingan: 104
Bergabung: Rab, 25 Jul 2018 3:19 pm
Nama Lengkap: Bayu Setiawan
OPD/SKPD: Bagian Administrasi Pembangunan

Postingan oleh bajhoe »

ya betul..... user PA/KPA OPD juga harus membuat akun PPkom di LPSE meskipun beliau sebagai PPKom di OPD tersebut
Education is not preparation for life, education is life itself :mrgreen: :lol:

tulus
Anggota Muda TK 1
Anggota Muda TK 1
Postingan: 3
Bergabung: Sel, 31 Jul 2018 10:24 am
Nama Lengkap: Tulus Widajat
OPD/SKPD: Bagian Administrasi Pembangunan

Postingan oleh tulus »

Ok...carane piye

Avatar pengguna
bajhoe
Super Admin
Super Admin
Postingan: 104
Bergabung: Rab, 25 Jul 2018 3:19 pm
Nama Lengkap: Bayu Setiawan
OPD/SKPD: Bagian Administrasi Pembangunan

Postingan oleh bajhoe »

Caranya bapak mengajukan surat permohonan permintaan user PPkom baru ke LPSE via BLP. Silahkan menghubungi BLP untuk melihat format nya. untuk detilnya silahkan buka halaman ini. viewtopic.php?f=8&t=6 silahkan perhatikan butir 5 dan 6
Education is not preparation for life, education is life itself :mrgreen: :lol:

tulus
Anggota Muda TK 1
Anggota Muda TK 1
Postingan: 3
Bergabung: Sel, 31 Jul 2018 10:24 am
Nama Lengkap: Tulus Widajat
OPD/SKPD: Bagian Administrasi Pembangunan

Postingan oleh tulus »

Ok tq....

kusumastuti
Anggota Muda TK 1
Anggota Muda TK 1
Postingan: 1
Bergabung: Sen, 06 Ags 2018 3:48 pm
Nama Lengkap: kusumastuti
OPD/SKPD: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Postingan oleh kusumastuti »

OPD kami sudah mendapat akun user PPKom untuk bidang A, ternyata PPKom tersebut menjadi PPKom juga di bidang B, saat mau input RUP kegiatan untuk bidang B tidak tercover di SIRUP, apakah kami harus mendaftarkan kembali PPKom tersebut atas nama bidang B

Avatar pengguna
bajhoe
Super Admin
Super Admin
Postingan: 104
Bergabung: Rab, 25 Jul 2018 3:19 pm
Nama Lengkap: Bayu Setiawan
OPD/SKPD: Bagian Administrasi Pembangunan

Postingan oleh bajhoe »

untuk sirup, pembeda nya adalah di OPD, jika ppkom tersebut sudah ditugaskan di OPD A, maka agar bisa bertugas di OPD B harus permohonan user ppkom lagi sebagai OPD B.

Kembali kasus di tempat anda, selama ppkom tersebut masih dalam 1 OPD, bisa ditempatkan di kegiatan manapun selama masih dalam 1 OPD. dan perlu diingat 1 Kegiatan = 1 ppkom. Semisal dalam 1 bidang mengurusi 10 kegiatan maka, bisa dibagikan untuk 1 atau lebih ppkom yang ada di OPD tersebut. 2 ppkom tidak bisa menangani 1 kegiatan yang sama.
Education is not preparation for life, education is life itself :mrgreen: :lol:

forusadmin
Founder
Founder
Postingan: 5
Bergabung: Sel, 09 Mei 2017 10:34 am
Nama Lengkap:

Postingan oleh forusadmin »

silahkan hubungi BLP pak, itubsudah spesifik PBJ, dan yg melakukan adalah ppkom

Kirim Balasan