Halaman 1 dari 5
Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Jum, 27 Jul 2018 11:02 am
oleh bajhoe
Terakhir Diupdate: 10 October 2018, 07:58:53
- LOGIN & PENDAFTARAN AKUN PPKOM DI APLIKASI SIRUP
► Lihat Isi
- TAHAP LOGIN PPKom login melalui aplikasi LPSE Surakarta yang beralamat di http://lpse.surakarta.go.id
- Klik "Login Non Penyedia"
- Masukkan User dan password PPKom
- Setelah berhasil masuk, klik "Aplikasi E-Procurement Lainnya"
- Anda akan dialihkan ke halaman peralihan, silahkan cari tombol "SiRUP" atau "SIRUP Production atau MASUK PRODUCTION". Maka anda akan masuk ke aplikasi SiRUP.
- TAHAP PENDAFTARAN Setelah berhasil masuk ke aplikasi SiRUP sebagai PPKom, silahkan lengkapi isian yang ada kemudian klik simpan. Semua data harus diisi.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat tahap pendaftaran ini adalah:
- Sesuaikan nama OPD/Satuan Kerja sesuai dengan penugasan anda SEBAGAI PPKom.(tidak mesti asal OPD asli anda).
- Jika penugasan sebagai PPKom berasal dari OPD anda sendiri, maka silahkan isi OPD/Satuan Kerja sesuai OPD asli anda.
- Tahap ini hanya akan muncul sekali disaat anda ditugaskan sebagai PPKom oleh OPD yang baru.
- Contoh: Anda ditugaskan menjadi PPKom di OPD A, saat pertama kali masuk aplikasi SiRUP maka anda akan diminta mengisi form pendaftaran ini dengan Satuan Kerja/OPD sebagai OPD A. Setelah hal ini terlewati tanpa kendala, lain kali anda login sebagai PPKom OPD A, akan langsung masuk aplikasi SiRUP tanpa diminta untuk mendaftar lagi.
Lain halnya apabila kemudian anda ditugaskan sebagai PPKom di OPD B, dengan login PPKom baru, yang dibuatkan lagi oleh LPSE via BLP (Klik halaman ini), maka saat akan masuk SiRUP, akan diminta untuk registrasi lagi sebagai PPKom OPD B. begitu seterusnya. Apabila anda ditugaskan oleh 10 OPD, maka anda akan mempunyai 10 akun PPKom juga.
- Hal ini menjadi perhatian kami, dan sudah kami petisi kan ke LKPP, agar user PPKom cukup 1 saja per orang namun bisa untuk Banyak OPD.
- VERIFIKASI AKUN PPKOM OLEH AKUN PA/KPA
► Lihat Isi
- Pastikan anda sudah login di aplikasi SiRUP sebagai akun PA/KPA
Pilih Menu Kelola Data -> Pilih Sub Menu Kelola Pengguna -> Klik icon paling kanan di kolom action (verifikasi PPK)
- DELEGASI KEGIATAN KEPADA AKUN PPKOM OLEH AKUN PA/KPA
► Lihat Isi
- Pastikan anda sudah login di aplikasi SiRUP sebagai akun PA/KPA
- Delegasi Program/Kegiatan ke PPK
Pilih Menu Kelola Data -> Kelola Anggaran -> Pilih Sub Menu Kelola PKOR -> Pilih salah satu anggaran Program/Kegiatan -> Edit PKOR tersebut -> pilih PPK diisian Delegasikan Kepada -> Klik Simpan
- DELEGASI KEGIATAN KEPADA AKUN ADMIN RUP OLEH AKUN PPKom(Jika Diperlukan)
► Lihat Isi
- Pastikan anda sudah login di aplikasi SiRUP sebagai akun PPKom
- Delegasi Program/Kegiatan ke ADMIN RUP
Pilih Menu Kelola Data -> Kelola Anggaran -> Pilih Sub Menu Kelola PKOR -> Pilih salah satu anggaran Program/Kegiatan -> Edit PKOR tersebut -> pilih ADMIN RUP diisian Delegasikan Kepada -> Klik Simpan
- PEMBUATAN PAKET RUP OLEH USER PPKOM/USER ADMIN RUP
► Lihat Isi
- Silahkan unduh melalui link berikut. Petunjuk Dasar Operasi Pengisian SiRUP
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan Perpres nomor 16 Tahun 2018 yaitu:
- Metode pemilihan penyedia sekarang sudah disederhanakan. Yang tadinya lelang sederhana, pemilihan langsung, lelang terbatas, lelang umum sekarang menjadi TENDER. yang tadinya seleksi sederhana, seleksi umum, sekarang menjadi SELEKSI, sisanya (Penunjukkan Langsung, E-Purchasing, Pengadaan Langsung) sama dengan definisi dari Perpres 54. serta ada tambahan TENDER CEPAT(belum bisa dijalankan).
- --Akun PA/KPA= Verifikasi Ppkom di OPDnya, Delegasi kegiatan ke Ppkom, Klik Revisi paket dan umumkan paket.
--Akun PPKom = Menambah paket, merevisi/edit RUP setelah di klik revisi oleh akun PA/KPA, dan Mem-Finalisasi Draft(FD) sebelum bisa diumumkan oleh akun PA/KPA
- Sebagai referensi tambahan, silahkan unduh petunjuk Konsep Pengisian RUP Konsep Pengisian RUP
- Pastikan anda login di aplikasi SiRUP sebagai akun PPKom saat akan menerapkan operasi didalam petunjuk.
- FINALISASI DRAFT (FD) PAKET RUP OLEH USER PPKOM
► Lihat Isi
Pastikan anda sudah login di aplikasi SiRUP sebagai akun PPKom
* Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di finalisasi dengan klik check box di kolom FD -> Klik tombol Finalisasi Draft yang berada di kanan atas tabel
- PENGUMUMAN PAKET RUP OLEH USER PA/KPA
► Lihat Isi
Pastikan anda sudah login di aplikasi SiRUP sebagai akun PA/KPA
* Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di umumkan dengan klik check box di kolom U -> Klik tombol Umumkan yang berada di kanan atas tabel
Segala perubahan akan kami dokumentasikan di bagian ini. Silahkan terus monitor
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Sel, 28 Ags 2018 12:49 pm
oleh lilirachmayani
Mas saya sudah ada akun PPKom , sudah verifikasi , ini mau tambah program kegiatan lewat akun pa/kpa nggih , kelola data - kelola pkok , tapi ga muncul tulisa tambah program .. gimana ya mas
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Sel, 28 Ags 2018 1:03 pm
oleh lilirachmayani
lilirachmayani wrote: ↑Sel, 28 Ags 2018 12:49 pm
Mas saya sudah ada akun PPKom , sudah verifikasi , ini mau tambah program kegiatan lewat akun pa/kpa nggih , kelola data - kelola pkok , tapi ga muncul tulisa tambah program .. gimana ya mas
sudah bisa mas
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Sel, 28 Ags 2018 3:03 pm
oleh bajhoe
hehehehe, kalo untuk PEMDA memakai PKOR, PKOK untuk Kementrian dan Lembaga
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Kam, 20 Sep 2018 12:36 pm
oleh Surianingsih
Saya sudah masuk production sudah kita entry simpan. tapi langkah selanjutnya klik menu kelola daTA
MENU KELOLA DATA saya tidak muncul bagaimana pak ?
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Kam, 20 Sep 2018 12:43 pm
oleh bajhoe
Surianingsih wrote: ↑Kam, 20 Sep 2018 12:36 pm
Saya sudah masuk production sudah kita entry simpan. tapi langkah selanjutnya klik menu kelola daTA
MENU KELOLA DATA saya tidak muncul bagaimana pak ?
1. Kalo PPKOM sudah daftar di sirup dengan OPD njenengan dan tersimpan, trus keluar dulu dari akun PPKOM tsb.
2. login sebagai akun pa/kpa trus kelola data pengguna, verifikasi ppk yang ada.
3. delegasikan ppk tersebut untuk kegiatan2 anda. dengn kelola data PKOR. trus keluar dari akun pa/kpa
4. setelah delegasi selesai login sebagai akun ppkom.
5. klik RUP nanti ppkom bisa edit/tambah sesuai kegiatan yang didelegasikan kepadanya.
NB: mohon dibaca dulu petunjuknya njih......
petunjuk
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Rab, 26 Sep 2018 10:19 am
oleh Surianingsih
saya berusaha mendelegasikan program /keg ke ppk tapi setelah saya simpan muncul tulisan "Maaf pagu kegiatan tidak boleh melebihi pagu program.Total Kegiatan (233495000) > Pagu Program(207007000) "
ada kesalahan yg perlu saya perbaiki?
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Rab, 26 Sep 2018 10:26 am
oleh lilirachmayani
Mas Bay, saya login RUP akun PA/KPA , saya buka aplikasi eproc lainnya. biasanya langsung masuk inaproc , tapi ini ada notif "Gagal melakukan proses otentikasi: Tidak Memiliki Otoritas" itu kenapa mas bay ?
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Rab, 26 Sep 2018 1:06 pm
oleh Surianingsih
tahap delegasi sudah selesai. ada yang agak ragu saya. kenapa user ppk berubah nama ya pak?
saya keluar login melalui ppk ditolak katanya tidak terdaftar.
Re: Tata Cara Dasar Pembuatan Paket RUP di Aplikasi SiRUP versi 2.3
Posted: Rab, 26 Sep 2018 7:51 pm
oleh bajhoe
Surianingsih wrote: ↑Rab, 26 Sep 2018 10:19 am
saya berusaha mendelegasikan program /keg ke ppk tapi setelah saya simpan muncul tulisan "Maaf pagu kegiatan tidak boleh melebihi pagu program.Total Kegiatan (233495000) > Pagu Program(207007000) "
ada kesalahan yg perlu saya perbaiki?
njenengan harus mengubah dahulu, total pagu pada program dimana kegiatan yang diubah pagunya bernaung.